DABO SINGKEP – Babak baru industri lokal di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, resmi dimulai. PT. Cabang Tiga Kretek, perusahaan rokok kretek yang mengusung semangat kebangkitan ekonomi daerah, telah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Tim Disperindag melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pabrik PT. Cabang Tiga Kretek di Dabo Singkep. (Dok. PT. Cabang Tiga Kretek)
Kepastian ini diperoleh setelah tim Disperindag melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik yang berada di kawasan Harsbay, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep. Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan aspek perizinan industri sebelum IUI resmi diterbitkan.
"Dengan terbitnya IUI ini, PT. Cabang Tiga Kretek secara resmi telah memiliki legalitas sebagai industri rokok kretek di Kabupaten Lingga. Ini merupakan langkah awal yang penting dan menjadi fondasi bagi tumbuhnya sektor industri hilir di daerah ini."
— Perwakilan Disperindag Kabupaten Lingga
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pengakuan terhadap kegiatan usaha di bidang industri. Dengan diterbitkannya IUI ini, PT. Cabang Tiga Kretek resmi tercatat sebagai perusahaan industri rokok kretek yang sah dan memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan produksi.
Dari Timah ke Kretek: Transformasi Ekonomi Dabo Singkep
Kehadiran PT. Cabang Tiga Kretek di Dabo Singkep bukan sekadar berdirinya sebuah pabrik. Ini adalah narasi besar tentang transformasi ekonomi di wilayah yang dulu dikenal sebagai kawasan tambang timah terbesar di Indonesia.
Dabo Singkep memiliki sejarah panjang sebagai sentra pertambangan timah sejak era kolonial Belanda. Namun, setelah kejayaan timah meredup, wilayah ini membutuhkan wajah ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja dan menghidupkan kembali denyut ekonomi masyarakat.
Warisan Timah, Daun Emas
"Dabo Singkep adalah kota dengan sejarah yang luar biasa. Dari timah yang menghidupi generasi demi generasi, kini kami ingin melanjutkan semangat itu melalui industri kretek. PT. Cabang Tiga Kretek hadir untuk membangun, menyerap tenaga kerja, dan menjadi bagian dari kebangkitan ekonomi daerah."
— Oky Andrian, Direktur PT. Cabang Tiga Kretek
Langkah Berikutnya: Proses Perizinan Cukai
Meskipun IUI telah diterbitkan, PT. Cabang Tiga Kretek masih melanjutkan tahapan perizinan berikutnya, yaitu pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
NPPBKC merupakan izin wajib bagi pengusaha pabrik yang memproduksi barang kena cukai hasil tembakau. Proses ini mencakup pemeriksaan lokasi, pemenuhan persyaratan teknis, hingga pengajuan dokumen yang lengkap kepada pihak Bea dan Cukai.
Tahapan Perizinan PT. Cabang Tiga Kretek
- ✓ IUI Terbit — Izin Usaha Industri dari Disperindag
- ⏳ Dalam Proses — Pengurusan NPPBKC (Bea dan Cukai)
- ⏳ Dalam Proses — Persiapan Produksi Perdana
- ✓ Kesiapan Lokasi — Infrastruktur dan fasilitas produksi telah siap
Sebelumnya, PT. Cabang Tiga Kretek telah beberapa kali menerima kunjungan dari tim Bea dan Cukai Dabo untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan awal terkait kesiapan lokasi pabrik. Hal ini menunjukkan bahwa proses perizinan cukai berjalan dengan koordinatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Lingga
Kehadiran PT. Cabang Tiga Kretek membawa angin segar bagi masyarakat Dabo Singkep dan sekitarnya. Perusahaan ini berkomitmen untuk menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Direktur PT. Cabang Tiga Kretek, Oky Andrian, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat setempat. "Kami ingin Dabo Singkep tidak hanya dikenal sebagai kota timah, tetapi juga sebagai kota kretek. Ini adalah warisan baru yang kami bangun bersama masyarakat," ujarnya.
Selain membuka lapangan pekerjaan, keberadaan pabrik ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan pabrik, mulai dari jasa transportasi, penyediaan bahan baku lokal, hingga sektor perdagangan dan jasa lainnya.
Dampak Sosial-Ekonomi yang Diharapkan
- ✓ Penyerapan tenaga kerja lokal di sektor industri
- ✓ Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak
- ✓ Tumbuhnya usaha pendukung (UMKM) di sekitar pabrik
- ✓ Mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Lingga
- ✓ Mengembalikan kejayaan ekonomi Dabo Singkep
Konsep Visual: Warisan Timah • Daun Emas
PT. Cabang Tiga Kretek mengusung identitas visual yang kuat dengan konsep "Warisan Timah, Daun Emas". Filosofi ini menggambarkan perjalanan panjang Dabo Singkep dari era kejayaan tambang timah menuju era baru industri kretek yang berkelanjutan.
Pabrik yang dibangun di Harsbay ini dirancang dengan mengedepankan prinsip-prinsip produksi yang modern dan berwawasan lingkungan. Dengan kapasitas produksi yang terus dikembangkan, PT. Cabang Tiga Kretek optimis dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri rokok kretek di Indonesia.
"Dari timah yang pernah menjadi nadi kehidupan Dabo Singkep, kini lahir semangat baru dalam wujud industri kretek. Warisan itu tidak hilang, ia bertransformasi menjadi daun emas yang menghidupi kembali masyarakat."
Proses perizinan yang telah mencapai tahap penerbitan IUI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pertumbuhan industri lokal. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Dabo Singkep perlahan menatap masa depan yang lebih cerah.
PT. Cabang Tiga Kretek berkomitmen untuk terus melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan, termasuk NPPBKC, sehingga proses produksi dapat segera berjalan dengan legal dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
Dabo Singkep, 17 Agustus 2026 — Dalam semangat kemerdekaan yang ke-81, dengan diterbitkannya IUI, PT. Cabang Tiga Kretek resmi menjadi bagian dari ekosistem industri Kabupaten Lingga. Langkah selanjutnya adalah menuntaskan proses NPPBKC agar produksi dapat segera dimulai. Dari warisan timah, lahir daun emas baru untuk Dabo Singkep.
(Redaksi)